Pemerintah
Kota Surakarta berencana mengabadikan nama Gesang Martohartono menjadi
nama jalan. Hal itu sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa seniman
keroncong tersebut. "Rencananya jalan di timur Museum Radya Pustaka di
kawasan Sriwedari akan diganti jadi Jalan Gesang," jelas Wakil Wali Kota
Surakarta Hadi Rudyatmo kepada wartawan, Jumat (21/5). Saat ini jalan
yang dimaksud Hadi bernama Jalan Museum. Selain penggantian nama jalan,
di sepanjang jalan tersebut akan ditata seperti kawasan Ngarsopuro,
yaitu dijadikan ruang publik. Setelah ditata, kemudian dipergunakan
untuk aktivitas keroncong.
"Dulu
di kawasan itu banyak seniman keroncong yang beraktivitas, baik
menyanyi atau yang lainnya," ujarnya. Upaya tersebut dikatakannya
sebagai wujud nyata dalam mewujudkan cita-cita Gesang untuk kembali
menghidupkan musik keroncong.
Dia
juga berencana menggairahkan kembali aktivitas di Sanggar Gesang yang
terletak di kompleks Taman Satwa Taru Jurug. "Namun semua rencana
tersebut tergantung persetujuan Dewan," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta Supriyanto mengatakan mendukung rencana di atas. Menurutnya, sosok Gesang layak diabadikan jadi nama jalan karena jasanya sangat besar.
"Apa yang sudah dilakukan Gesang sangat membanggakan, tidak hanya bagi Surakarta, tapi untuk Indonesia," ucapnya. Dia meminta pemkot segera mengajukan usul resmi ke Dewan. Karena sudah ada persetujuan lisan, Supriyanto menjamin prosesnya tidak akan lama. "Proses administrasinya singkat."
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta Supriyanto mengatakan mendukung rencana di atas. Menurutnya, sosok Gesang layak diabadikan jadi nama jalan karena jasanya sangat besar.
"Apa yang sudah dilakukan Gesang sangat membanggakan, tidak hanya bagi Surakarta, tapi untuk Indonesia," ucapnya. Dia meminta pemkot segera mengajukan usul resmi ke Dewan. Karena sudah ada persetujuan lisan, Supriyanto menjamin prosesnya tidak akan lama. "Proses administrasinya singkat."
Terkait
Taman Gesang, dia mengatakan dalam peraturan daerah tentang pengelolaan
Jurug yang sudah disahkan anggota Dewan, disebutkan bahwa grand desain
pengelolaan jurug oleh investor atau pihak ketiga harus turut
melestarikan apa yang sudah ada di dalamnya. "Termasuk Taman Gesang,"
ucapnya.
Karenanya, dia optimistis Taman Gesang nantinya akan lebih terpelihara dan bermanfaat bagi masyarakat. Sumber: pp tmpointeraktif